MENU

Halaman

Jumat, Oktober 29, 2021

Profesi-profesi yang ada dalam industri jasa keuangan

 



1.    Akuntan

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas informasi dan independen atas laporan keuangan.

Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan. Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik. Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen, akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.

2.    Internal Auditor

Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan

3.    Akuntan Pajak

Dari segi namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan agar  pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku

4.    Akuntan Pemerintah

Akuntan yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah

5.    Akuntan Pendidik

Guru atau dosen adalah yang disebut akuntan pendidik, fungsinya pendidikan akuntansi untuk anak didik mereka, selain itu akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi.

6.    Akuntan Publik

Merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

7.      Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah orang   yang   berspesialisasi   dalam   hukum korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. Pekerjaan konsultan hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien.

Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang konsultan hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum pajak, akuntansi, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.

8.      Penilai

Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan jasa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut. Untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bidang pekerjaan utama dari profesi ini, yaitu penilian terhadap objek berupa aset pemerintah maupun perusahaan swasta.

9.      Notaris

Pihak yang membuat surat – menyurat atau yang membuat akta – akta yang bersifat hukum disebut dengan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Adapun tugas seorang notaris adalah sebagai berikut.

a)      Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

b)      Membuat copy dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

c)      Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya (legalisir).

d)      Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

e)      Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.

f)       Membuat akta risalah lelang.

g)       Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...