MENU

Halaman

Jumat, Oktober 29, 2021

Industri Jasa Keuangan

 



Industri Jasa Keuangan

1.        Pengertian Industri Jasa

Industri jasa adalah sektor bisnis yang memfokuskan pada usaha jasa pelayanan di mana yang diperdagangkan tidak ada wujud fisiknya, oleh karena yang diperdagangkan adalah jasa pelayanannya.

Menurut Kotler (2000:428), jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip tidak berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Sedangkan, menurut Zeithaml dan Bitner dalam Hurriyati (2005:28), jasa pada dasarnya adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud (intangible) bagi pembeli pertamanya.

Menurut Kotler dan Armstrong (2012) terdapat empat karakteristik jasa yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut :

a.         Tidak berwujud (intangibility), yaitu jasa tidak dapat diihat, dirasa, dicium, didengar atau diraba sebelum dibeli dan dikonsumsi.

b.        Tidak dapat dipisahkan (inseparability), dimana barang biasanya diproduksi, kemudian dijual, lalu dikonsumsi. Sedangkan jasa umumnya dijual terlebih dahulu, baru kemudian diproduksi dan dikonsumsi pada waktu dan tempat yang sama.

c.         Keberagaman (variability), yaitu jasa memiliki banyak variasi bentuk, kualitas dan jenis tergantung pada siapa, kapan dan dimana jasa tersebut diproduksi dan dikonsumsi.

d.        Tidak tahan lama (perishability),yaitu jasa tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan. Contohnya kursi pesawat yang kosong tidak dapat disimpan manfaatnya untuk penerbangan berikutnya. Jadi manfaat dari kursi pesawat yang kosong itu akan hilang jika tidak dipakai pada saat itu.

Adrian Payne mengatakan bahwa perusahaan jasa merupakan aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangible yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.

 

2.        Pengertian Industri Jasa Keuangan

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana bank, perusahaan investasi, perusahaan


asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen dan sekuritas. Menurut DFID (Departemen For International Develogen) sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal dan informal di dalam perekonomian yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis, dan lembaga-lembaga   keuangan   lainnya.   Industri   jasa   keuangan meliputi segala hal mengenai perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions , lembaga keuangan mikro, dan pemberian pinjaman (money leander). Lembaga khusus yang bertugas mengatur lembaga keuangan dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ciri-ciri entitas yang termasuk dalam sektor jasa keuangan adalah :

a.         Aktiva di neracanya mayoritas terdiri dari kas, piutang, dan aset tetap.

b.        Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri/investasi yang tidak memiliki bunga tinggi.

c.         Aktivitasnya lebih ke arah investasi.

d.        Tidak memproduksi suatu barang.

e.         Tidak memiliki persediaan bahan baku.

f.          Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai.

 Entitas dalam Sektor Industri Jasa Keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

1.        Lembaga Keuangan Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, tabungan dan desposito, dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit, serta menyediakan jasa-jasa lainnya seperti jasa transfer, kliring, inkaso, bank garansi, cek wisata, letter of credit, safe deposit box, dan sebagainya.

Jenis-jenis bank dikelompokkan sebagai berikut :

a.        Jenis bank berdasarkan fungsinya

1)        Bank Sentral

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Tugas pokok Bank Sentral :

a)        Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,

b)        Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,

c)        Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia

2)        Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok bank umum :

a)        Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b)        Memberikan pinjaman atau kredit

c)        Memberikan jasa-jasa layanan perbankan lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dan lainnya.

Contoh bank umum : Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia, Bank Niaga.

3)        Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas Bank Perkreditan Rakyat :

a)        Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

b)        Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c)        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.

d)        Menempatkn dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

BPR dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

a)        Menerima simpanan dalam bentuk giro.

b)        Melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring dan inkaso.

c)        Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayaran ke luar negeri.

d)        Melakukan usaha asuransi.

e)        Melakukan usaha penyertaan modal.

b.        Jenis bank berdasarkan kepemilikannya

1)        Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BRI, Bank Mandiri, BNI

2)        Bank Milik Swasta Nasional

Bank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh: Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Duta

3)        Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)

4)        Bank Milik Campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh : Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia

5)        Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh : City Bank

c.         Jenis bank berdasarkan statusnya

1)        Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.

2)        Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat memberikan jasa yang berhubungan dengan mata uang asing        

Jenis-jenis lembaga keuangan Non Bank

 



Lembaga Keuangan Non- Bank

Lembaga keuangan non bank atau juga disebut sebagai lembaga keuangan non depositori dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu :

a.         Lembaga keuangan kontraktual yaitu dengan menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak. Contoh: asuransi dan dana pensiun.

b.        Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan non bank yang bergerak dalam bidang investasi. Contoh : perusahaan efek dan reksa dana.

c.         Lembaga keuangan pembiayaan adalah lembaga yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Contoh : perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company).

Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis lembaga keuangan diantaranya:

a.        Pasar Modal

Pasar modal adalah tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pihak pencari dana (emiten) dengan pemilik dana/penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah jenis efek seperti saham dan obligasi. Jika diukur dari waktu modal yang diperjual belikan merupakan modal jangka panjang.

b.        Pasar Uang

Pasar uang adalah tempat memperoleh dana dan investasi dana, hampir sama dengan pasar modal. Bedanya adalah modal yang ditawarkan dalam pasar uang berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang.

c.         Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menghimpun dana dari para anggotanya dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota dan masyarakat umum.

d.        Perusahaan Pegadaian

Perusahaan pegadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu milik nasabah. Jaminan tersebut digadaikan yang kemudian ditaksir nilainya oleh pihak pegadaian untuk menentukan jumlah pinajaman. Untuk sementara ini, usaha pegadaian masih dilakukan oleh pemerintah.

e.    Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Perusahaan leasing adalah bidang usaha yang menekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Contohnya, seseorang ingin membeli sepeda motor secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Contoh : Adira Finance

f.          Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian/resiko yang harus dibayar dan diterimanya. Besarnya polis asuransi akan mempengaruhi klaim yang akan diterima.

g.    Perusahaan Anjak Piutang (factoring)

Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang usahanya mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan. Pengambilan kredit dilakukan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain dan dapat juga mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan.

h.        Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang usaha utamanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit dan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lain.

i.          Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun adalah perusahaan yang kegiatan utamany adalah pengelolaan dana pensiun pada suatu perusahaan. Dana pensiun diperoleh dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang telah terkumpul selanjutnya diusahakan dengan menginvestasikannya ke sektor-sektor yang dapat menguntungkan perusahaan.

 

Profesi-profesi yang ada dalam industri jasa keuangan

 



1.    Akuntan

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas informasi dan independen atas laporan keuangan.

Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan. Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik. Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen, akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.

2.    Internal Auditor

Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan

3.    Akuntan Pajak

Dari segi namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan agar  pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku

4.    Akuntan Pemerintah

Akuntan yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah

5.    Akuntan Pendidik

Guru atau dosen adalah yang disebut akuntan pendidik, fungsinya pendidikan akuntansi untuk anak didik mereka, selain itu akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi.

6.    Akuntan Publik

Merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

7.      Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah orang   yang   berspesialisasi   dalam   hukum korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. Pekerjaan konsultan hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien.

Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang konsultan hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum pajak, akuntansi, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.

8.      Penilai

Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan jasa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut. Untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bidang pekerjaan utama dari profesi ini, yaitu penilian terhadap objek berupa aset pemerintah maupun perusahaan swasta.

9.      Notaris

Pihak yang membuat surat – menyurat atau yang membuat akta – akta yang bersifat hukum disebut dengan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Adapun tugas seorang notaris adalah sebagai berikut.

a)      Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

b)      Membuat copy dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

c)      Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya (legalisir).

d)      Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

e)      Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.

f)       Membuat akta risalah lelang.

g)       Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor.

Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...