Lembaga Keuangan Non- Bank
Lembaga keuangan non bank atau juga disebut sebagai lembaga keuangan non depositori dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu :
a. Lembaga keuangan kontraktual yaitu dengan menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak. Contoh: asuransi dan dana pensiun.
b. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan non bank yang bergerak dalam bidang investasi. Contoh : perusahaan efek dan reksa dana.
c. Lembaga keuangan pembiayaan adalah lembaga yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. Contoh : perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company).
Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis lembaga keuangan diantaranya:
a. Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pihak pencari dana (emiten) dengan pemilik dana/penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah jenis efek seperti saham dan obligasi. Jika diukur dari waktu modal yang diperjual belikan merupakan modal jangka panjang.
b. Pasar Uang
Pasar uang adalah tempat memperoleh dana dan investasi dana, hampir sama dengan pasar modal. Bedanya adalah modal yang ditawarkan dalam pasar uang berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menghimpun dana dari para anggotanya dan kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota dan masyarakat umum.
d. Perusahaan Pegadaian
Perusahaan pegadaian adalah lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu milik nasabah. Jaminan tersebut digadaikan yang kemudian ditaksir nilainya oleh pihak pegadaian untuk menentukan jumlah pinajaman. Untuk sementara ini, usaha pegadaian masih dilakukan oleh pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Perusahaan leasing adalah bidang usaha yang menekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya. Contohnya, seseorang ingin membeli sepeda motor secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Contoh : Adira Finance
f. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian/resiko yang harus dibayar dan diterimanya. Besarnya polis asuransi akan mempengaruhi klaim yang akan diterima.
g. Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang usahanya mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan. Pengambilan kredit dilakukan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain dan dapat juga mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkan.
h. Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang usaha utamanya mengandung resiko tinggi. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit dan tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lain.
i. Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun adalah perusahaan yang kegiatan utamany adalah pengelolaan dana pensiun pada suatu perusahaan. Dana pensiun diperoleh dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang telah terkumpul selanjutnya diusahakan dengan menginvestasikannya ke sektor-sektor yang dapat menguntungkan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar