MENU

Halaman

Jumat, November 20, 2020

Indonesia dan Dunia tahun 2020



Tahun 2020, menurut ku adalah tahun yang penuh kejutan untuk, kita semua, Indonesia, bahkan Dunia. Ada apa??

Akhir tahun 2019, Dunia dikejutkan dengan merebakknya virus baru yang cukup unik dan mematikan di Wuhan China. Virus ini menyerang organ pernapasan, sebenarnya bukan virus yang benar2 asing, sudah ada jenisnya tapi yang terbaru ini sudah berevolusi. Ya kita tahu.. Corona virus, yang sekarang kita kenal dengan ‘covid-19’. Banyak korban jiwa dan kejadiaan luar biasa terjadi karena virus ini. Pada awalnya virus ini menyebar disatu negara China/ Tiongkok namun dengan pesatnya menyebar ke negara2 tetangganya bahkan ke dunia. Kira2 apa penyebabnya?? Menurutku karena.. Penduduk China yang kita tahu banyak sekali melakukan imigrasi ke berbagai negara. Di negara manapun kebanyakan selalu (blm pasti juga) ada keturuan china. Oleh kerena itu virus dengan cepat menyebar diiringi orang2 yang melakukan perjalanan.

Efek dari penyebaran virus ini tidak bisa dianggap bercanda. Mulai desember 2019 china telah membuat keputusan me’lockdown’ wilayah wuhan yang menjadi episentrum virus. Ya.. Melockdown sekarang menjadi istilah yang umum kita dengar, yaitu membatasi warganya melakukan aktivitas diluar wilayahnya, bahkan sekarang #stayhome atau #dirumahaja menjadi hal yang lumrah. Semua orang yang berada di wilayah lockdown dilarang untuk keluar dan tak ada ijin orang untuk masuk kewilayah tersebut.

Awalnya semua perhatian dunia mengarah pada china terkait bagaimana melakukan penangannnya. Beberapa negara sudah bersiap menangani hal tersebut dengan membuat peraturan melarang warga negara china untuk masuk negaranya. Namun tak sedikit yang terkesan acuh dan menganggap enteng kasus ini, padahal kita tahu banyak korban jiwa yang berjatuhan di China. Salah satunya yang saya rasa menjadi penyesalan terbesar Indonesia. Akhir 2019 sampai awal 2020, china mati-matian melawan covid-19 ini tapi salah satu bapak menteri di Indonesia dengan santai mengatakan, “covid-19 tidak akan bisa sampai di Indonesia”. (Percaya diri itu baik, tapi waspada yang lebih utama).

Hingga semua itu berubah sejak maret 2020, ditemukan 2 korban positif pertama yang tertular covid-19 di Indonesia tepatnya di daerah depok jakarta. Sejak saat itu pemerintah seperti kalang kabut mengatasi masalah ini. Sejak saat itu juga penyebaran covid-19 menjadi tak terkendali. Sampai sekarang awal juni korban yang ada di Indonesia sudah mencapai 29 ribu jiwa. Meskipun jumlah itu masih bukan yang terbesar, tapi jumlah itu sudah membuat Indonesia kalang kabut.

Jakarta dan jawa barat menjadi episentrum penyebaran virus. Dampaknya juga tak main2, ekonomi indonesia sempat melemah, ditandai dengan dolar yang tinggi. Kehidupan sosial masyarakat berubah drastis. Kebijakan yang diambil pemerintahpun bermacam dan banyak menjadi sorotan. Seperti PSBB (Pembatasan sosial Berskala Besar), melarang orang keluar rumah, menganjurkan work from home, pembelajaran siswa dilakukan secara daring, tempat ibadah ditutup dan semua kegiatan sebisa mungkin hanya dilakukan dirumah saja, relaksasi kredit, dsb.

Tentu semua ada pro dan kontra, tapi yang jelas pemerintah indonesia dan tenaga medis Indonesia mati-mati an melawan covid-19. Semua kalangan masyarakat biasa, penguasa, selebritas berusaha menyesuaikan diri dengan covid-19. Lambat laun semuanya menjadi terbiasa dan terlihat "new normal" tatanan sosial baru.

Dan... Pada akhirnya usaha para ilmuan setiap hari Hingga saat ini bulan oktober para ilmuan dunia sudah berhasil menemukan vaksin untuk virus ini. Hal ini menjadi kabar baik dan angin segar untuk semuanya. Dan pada akhirnya pemerintah juga sedang berusaha memaksimalkan vaksin untuk orang-orang yang diprioritaskan terlebih dahulu. 

Lega.. Akhirnya kehidupan akan kembali normal. Tahun 2020, akan menjadi tahun yang tak terlupakan untuk semuanya. Dan tak terasa 2020 akan segera berakhir, Semoga tahun 2021 menjadi tahun yang lebih lebih lebih baik dari 2020.

Sekian ya ceritanya, sebagai pengingat aja, tahun 2020 adalah tahun yang berat bagi Indonesia dan dunia yang harus melawan si covid-19. Dan sekarang kita sudah siap menyambut tata kehidupan baru dan menyambut 2021 dengan harapan yang lebih baik lagi. 

Selasa, November 17, 2020

Kebutuhan Manusia

 

 

1.      jenis-jenis kebutuhan

Jenis-jenis kebutuhan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu:

a.        Jenis kebutuhan berdasarkan tingkat intensitasnya

Tingkat intensitas adalah keharusan dalam pemenuhan kebutuhan, dalam hal ini dibedakan menjai 3 kebutuhan yaitu:

·         Kebutuhan primer: kebutuhan manusia yang harus dipenuhi untuk kebutuhan hidup dan kelangsungan hidup manusia. Apabila tidak dipenuhi akan mengalami kesulitan. Contoh: kebutuhan pangan, Sandang dan papan.

·         Kebutuhan sekunder: kebutuhan pelengkap, yang dapat terpenuhi setelah memenuhi kebutuhan primer. Sifat kebutuhan sekunder penting dan harus dipenuhi tapi tidak akan mempengaruhi hidup seseorang. Contoh: kebutuhan sekolah, perlengkapan rumah tangga.

·         Kebutuhan tersier: kebutuhan yang sifatnya sebagai kebutuhan yang dapat meningkatkan status seseorang. Kebutuhan ini dapat dipenuhi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi. Contoh: pakaian mewah, mobil, motor.

 

b.        Jenis kebutuhan berdasarkan subjeknya

Subjeknya kebutuhan, adalah orang yang menikmati kebutuhan. Dalam hal ini kebutuhan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

·         Kebutuhan pribadi/ individu: kebutuhan yang berhubungan dengan individu tertentu dan hanya dinikmati oleh individu. Contoh: pakaian, tabungan, perlengkapan mandi dll.

·         Kebutuhan public/ kelompok: kebutuhan yang berhubungan dengan orang banyak/ public dan dinikmati oleh banyak orang dan dimanfaatkan untuk umum. Contoh: jalan raya, jembatan, sekolah, dll.

 

c.         Jenis kebutuhan berdasarkan waktu

Berdasarkan waktu pemenuhan kebutuhannya kebutuhan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

·         Kebutuhan sekarang: kebutuhan yang mendesak dan harus dipenuhi dalam kurun waktu secepatnya dan tidak dapat ditunda-tunda. Contoh: kebutuhan obat untuk orang yang sakit.

·         Kebutuhan dimasa yang akan datang: kebutuhan yang dirancang dan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pada masa akan datang, dan biasanya masih dapat ditunda. Contoh: kebutuhan asuransi, atau tabungan untuk kuliah dimasa yang akan datang.

 

d.        Jenis kebutuhan menurut sifat pemenuhan kebutuhan

Kebutuhan ini digolongkan berdasrkan sasaran pemenuhan kebutuhan yang digunakan. Dalam hal ini dibedakan menjadi 2 yaitu:

·         Kebutuhan jasmani: kebutuhan yang berhubungan dengan tubuh fisik manusia, dan pemenuhannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan fisik. Contoh: makanan, istirahat

·         Kebutuhan rohani: kebutuhan yang berkaitan dengan mental atau sisi psikologis seseorang. Contoh: kebutuhan untuk berekreasi, kebutuhan untuk ketenangan jiwa dan rohani

 

2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan.

Jika dicermati, terdapat perbedaan dalam jenis dan kebutuhan seseorang. Hal tersebut dapat dikarenakan adanya beberapa faktor seperti:

a.        Lingkungan

Lingkungan merupakan faktur utama yang membedakan kebutuhan seseorang. Setiap manusia yang tinggal dalam lingkungan berbeda akan memiliki kebutuhan yang berbeda. Contoh: orang yang tinggal didaerah dingin akan membutuhkan pakaian tebal, sedangakan seseorang yang tinggal di daerah pesisir pantai akan lebih membutuhkan pakain yang lebih tipis dari pada pakaian yang tebal.

 

b.      Agama

Agama yang dianut setiap orang juga sangat mempengaruhi kebutuhan yang dibutuhkan setiap orang. Misalnya: orang Islam akan membutuhkan mukena, sedangkan orang yang beragama Nasrani tidak akan membutuhkan mukena. Atau juga saat hari natal orang Nasrani akan membutuhkan pohon natal.

 

c.       Adat istiadat

Setiap daerah memili adat istiadat yang berlaku pada masing-masing wilayahnya. Hal ini juga akan mempengaruhi kebutuhan masyarakat dalam wilayah tersebut. Contoh masyarakat didaerah bali akan banyak membutuhkan dupa karena didaerah tersebut memiliki adat untuk melakukan doa setiap pagi hari. Contoh lain masyarakat yang tinggal di daerah keraton Yogyakarta akan banyak membutuhkan kain jarik untuk pakaian sehari-hari.

 

d.      Kemajuan peradaban

Kemajuan peradaban dan teknologi yang ada didaerah dan pada masa tertentu juga akan mempengaruhi kebutuhan seseorang. Contoh: pada jaman dulu orang yang suka menulis surat akan banyak membutuhkan perangko, namun dimasa sekarang orang yang ingin berkirim kabar tak perlu lagi menggunakan surat, bisa menggunakan handphone. Jadi pada masa sekarang orang-orang akan banyak membutuhkan handphone.

 

 

Kamis, November 12, 2020

MENGHITUNG PEMBEBANAN BIAYA TENAGA KERJA (Bagian 1)


 

1.      PENGERTIAN TENAGA KERJA

Tenaga kerja dapat didefinisikan sebagai berikut:

a.       Tenaga kerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau masyarakat.

b.      Setiap orang laki-laki ataupun perempuan yang berumur 15 tahun keatas yang sedang, dalam, dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja adalah, orang yang bekerja untuk menghasilkan barang/atau jasa yang mendapatkan imbalan atas apa yang telah dilakukanya untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut.

Ada beberapa istilah imbalan jasa untuk tenaga kerja yaitu:

·         Kompensasi: imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada karyawan atas kontribusi tenaga kerjanya yang diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan.

·         Gaji: imbalan kerja yang diberikan secara teratur setiap bulan dalam jumlah pasti

·         Upah: imbalan kerja yang diberikan kepada tenaga kerja yang biasanya diberikan secara bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume outpun yang dihasilkan.

 

2.      JENIS-JENIS TENAGA KERJA

Terdapat beberapa jenis tenaga kerja antara lain sebagai berikut:

a.       Tenaga kerja asing: Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia

b.      Tenaga kerja dibayar: tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai factor produksi, dan mendapatkan imbalan atas pekerjaannya yang telah dilakukan.

c.       Tenaga kerja inti: tenaga kerja dengan kecapakan organisatoris tertemtu dengan unsur keberhasilan yang tinggi

d.      Tenaga kerja kontrak: tenaga kerja yang diusahakan untuk suatu kontraktor, dan biasanya tenaga kerja ini memiliki perjanjian kerja

e.       Tenaga kerja terampil: tenaga kerja yang memiliki kecakapan kerja dalam penggunaan upaya fisik untuk melakukan pekerjaan.

f.        Tenaga kerja tidak dibayar: tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai factor produksi, tapi mereka memperoleh imbalan bukan berupa kompensasi, gaji ataupun upah. Imbalan yang mereka terima dari keuntungan usahanya.

g.      Tenaga kerja tidak terampil: pekerja yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan instruksi serta tidak menggunakan pertimbangan minimal selam bekerja.

 

 

3.      PENGELOMPOKAN TENAGA KERJA

Tenaga kerja dapat dikelompokkan menurut kriteria-kriteria tertentu. Berikut ini beberap pengelompokan tenaga kerja menurut beberapa kriteria:

a.       Tenaga kerja berdasarkan kecakapan

Tenaga kerja berdasrkan kecakapan atau keahliannya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

·         Tenaga kerja eksekutif (tenaga kerja dalam golongan ini mempunyai tugas mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi manajemen)

·         Tenaga kerja operatif (tenaga kerja dalam kelompok ini merupakan tenaga kerja terampil yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga tuga yang dibebankan kepadanya dapat dilakukan dengan baik).

 

b.      Tenaga kerja berdasarkan fungsi pokok dalam organisasi

Tenaga kerja kategori ini dapat dibedakan menjadi tiga kelompok tenaga kerja yaitu:

·         Tenaga kerja bagian produksi (tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi. Imbalan jasa untuk tenaga kerja ini dibebankan pada produk yang dihasilkan).

·         Tenaga kerja bagian pemasaran (tenaga kerja yang berhubungan dengan usaha memperoleh dan melayani pesanan pelanggan)

·         Tenaga kerja bagian administrasi dan umum (tenaga kerja ini meli[uti bagian akuntan, personalia, dan sekretaris, yang tugas utamnya terkait pada kegiatan administrasi perusahaan).

 

c.       Tenaga kerja menurut departemen

Departemen merupakan bagian-bagian yang ada pada perusahaan yang dibedakan sesuai tugasnya masing-masing.misalkan departemen produksi berarti bagian perusahaan yang kegiatannya mengolah atau memproduksi barang. Tenaga kerja menurut departemen dibedakan sesuai banyaknya departemen yang ada dalm perusahaan tersebut. Biasanya departemen meliputi:

·         Departemen produksi

·         Departemen non produksi (masih memiliki cabang-cabang lain)

 

d.      Tenaga kerja menurut jenis pekerjaan

Menurut jenis pekerjaannya tenaga kerja dibedakan menjadi:

·         Operator (tenaga kerja yang tugasnya mengoperasikan mesin)

·         Mandor/ supervisor (tenaga kerja ini memiliki wewenang mengawasi tenaga kerja produksi)

·         Pemeriksa kualitas barang/ quality control (tenaga kerja ini tugasnya adalah memastikan barang yang sudah jadi sesuai dengan standar kualitas yang dimiliki perusahaan)

 

e.       Tenaga kerja menurut hubungan dengan produk

Tenaga kerja berdasarkan hubungannya dengan produk dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu sebagai berikut:

·         Tenaga kerja langsung (tenaga kerja yang ikut serta secara langsung pada proses produksi, sehingga jasanya dapat dihitung/identifikasi secara langsung pada produk)

·         Tenaga kerja tidak langsung (tenaga kerja yang tidak terlibat langung dalam proses produksi barang, sehingga outpunya atau jasanya tidak dapat diidentifikasi langsung pada produk)

 

 

4.      SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN

Dalam perusahaan manufaktur, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memberikan atau membalas jada tenaga kerja dibebankan pada biaya tenaga kerja. Untuk perhitungan biaya tenaga kerja sudah dijelaskan diawal, bahwa pemberian imbalan tenaga kerja dapat berupa gaji maupun upah. Beriku itu ada tiga sistem penggajian dan pengupahan yaitu:

a.       Sistem skala tunggal yaitu system penggajian dan pengupahan yang memberikan gaji yang sama kepada karyawannya yang berpangkat sama, dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaannya serta tanggung jawab yang dipikulnya.

b.      Sistem skala ganda yaitu sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja dibedakan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaannya serta tanggung jawab yang dipikulnya.

c.       System skala gabungan yaitu sistem penggajiakan mengenal istilah gaji pokok dan ada juga istilah gaji lembur atautunjangan-tunjangan. Dalam sistem penggajian skala gabungan gaji pokok ditetapkan untuk karyawan yang berpangkat sama dan selain itu ada tunjangan atau tambahan tersendiri untuk karyawan yang memikul pekerjaan dan tanggung jawab lebih berat.

Hal yang perlu digaris bawahi, penggunaan sistem penggajian disetiap perusahaan tidak semua sama, karena masing-masing jenis perusahaan memiliki peraturannya tersendiri. Namun untuk menghindari adanya tindak semena-mena pada karyawan pemerintah memberikan istilah UMR atau Upah Minimum Regional untuk melindungi hak karyawan terutama karyawan tingkat produksi. Selain itu pemerintah sudah memberikan peraturan-peraturan terkait penggajian dlam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang tidak boleh ditentang oleh perusahaan.

Berikut adalah bagian yang bertugas  dan prosedur yang harus dilewati dalam penggajian dan pengupahan:

1)      Bagian personalia (bagian inni menyiapkan daftar gaji dan bukti pembayaran gaji masing-masing rangksp 2) untuk disampaikan kepada bagian umum

2)      Bagian umum (meneliti kebenaran daftar karyawan dan jumlah gaji serta perhitungan PPh dan tercantum dalam daftar gaju dan bukti pembayaran) setelah disetujui diserahkan ke kasir.

3)      Kasir (bertugas meneliti kembali jumlah angka-angka yang tertera pada daftar gaji dan menyiapkan bukti kas keluar atau cek untuk disampaikan pada bagian keuangan)

4)      Bagian keuangan (melihat kecocokan jumlah dalam daftar gaji daengan nominal dalam cek  atau bukti kas keluar dan menandatanganinya)

Setelah ditandatangani dokumen tersebut harus didistribusikan seperti berikut:

·         Daftar gaji lembar 1 dan bukti kas keluar lembar 1 diserahkan bagian akuntansi untuk dibukukan

·         Daftar gaji lembar 2 dan bukti pembayaran lembar 1 dan 2 diserahkan ke bagian personalia. Bagian personalia membagikan bukti pembayaran gaji lembar 1 kepada karyawan

·         Bukti kas keluar lembar 2 diserahkan kasir unruk dicatat dapa daftar kas keluar.

5)      Bagian akuntansi (setelah diyakini kebenaran berkas gaji, bagian akuntansi melakukan pencatatan transaksi pembayaran gaji).

 

Prosedur tersebut dapat dilihat dalam bagan berikut:


1.      DOKUMEN DALAM PENGELOLAAN GAJI DAN UPAH

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengelolaan gaji dan upah dapat diidentifikasi sebagai berikut:

a.       Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah

Dokumen ini berisi surat-surat keputusan yang bersangkutan dengan keryawan dan dikelurkan oleh bagian HRD (Human Resouce Departemen). Misalnya dokumen pengangkatan karyawan, atau kontrak kerja karyawan.

b.      Kartu jam hadir

Kartu jam hadir merupakan dokumen yang digunakan oleh bagian personalia untuk mencatat waktu kehadiran karyawan. Contoh Formatnya sebagai berikut:


c.       Catatan kehadiran

Catatan kehadiran merupakan catatan yangdigunakan untuk mencatat waktu kehadiran karyawan. Data ini memuat informasi waktu kedatangan dan waktu selesai kerja karyawan.

d.       Kartu jam kerja

Kartu jam kerja merupakan dokumen untuk mencatat waktu yang dibutuhkan oleh tenaga kerja kerja langsung pabrik atau tenaga kerja produksi. Dokumen ini biasanya diisi oleh mandor. Berikut contoh formatnya:


Untuk perusahaan yang memproduksi barang atas dasar pemesanan selain kartu jam kerja juga dilengkapi kartu tugas. Berikut contoh formatnya:

KARTU TUGAS KARYAWAN

No. pekerjaan     : …………………………………………………

Departemen        : ………………………………………………….

Tanggal                : …………………………………………………

Nama                    : ………………………………………………….

Mulai                   : …………………………………………………

Tarif upah            : ………………………………………………….

Berhenti              : ………………………………………………..

(diisi urusan gaji)

Total jam kerja   : ………………………………………………..

Total                     Rp _________________________


e.       Daftar gaji dan upah

Daftar gaji dan upah adalah ringkasan gaji dan upah kotor tiap karyawan yang dikurangi potongan- potongan, utang, dan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan untuk karyawan.



Sumber: Harti, Dwi. 2011. Modul Akuntansi 3A. Semarang: Erlangga

Minggu, November 08, 2020

Dasar-Dasar Perpajakan

Apa yang kalian ketahui tentang pajak? istilah tersebut sangat familiar di telinga kita. Pajak selalu ada disekitar kita, disadari ataupun tidak. Bahkan Sebagai Warga Negara Indonesia, kita sudah ditakdirkan untuk tidak dapat lepas dari yang namanya pajak. Bahkan ada istilah yang mengatakan, "Ada 2 hal yang tidak dapat dipisahkan dari kita sebagai manusia yaitu bayar zakat dan bayar pajak". Iya.. benar memang sedemikian penting pajak itu bagi Indonesia, karena salah satu sumber penerimaan terbesar Indonesia berasal dari pajak. Jadi mari kita pelajari lebih lanjut lagi tentang Pajak.

 

1.      Definisi pajak menurut beberapa ahlii:

a.       Menurut  Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negar berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak  mendapat jasa timbal yang langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

b.      S. I. Djajadiningrat mendefinisikan Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

c.       Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Jadi, dapat disimpulkan dengan bahasa sendiri, Pajak adalah iuran wajib rakyat pada negara yang tidak mendapat imbal balik secara langsung serta diatur dalam undang-undang, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. 


2.      Berdasarkan uraian definisi diatas dapat disimpulkan Unsur-unsur pajak terdiri antara lain:

a.       Pajak merupakan iuran dari rakyat untuk rakyat

b.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang ditetapkan

c.       Pajak tidak memberikan timbal balik secara langsung terhadap rakyat

d.      Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.

 

3.      Fungsi Pajak

Ada 2 fungsi utama pajak yaitu:

a.       Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara), pajak merupakan sumber penerimaan dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarn yang dilakukan oleh pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pembangunan

b.      Fungsi Regulated (Pengatur), pajak digunakan sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.


4.      PembagianPajak hukum 

Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu:

a.       Hukum Pajak Materiil, berkaitan dengan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.

b.      Hukum Pajak Formil, merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara mewujudkan hukum materiil menjadi suau kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol pemerintah terhadap penyelenggaraan.

 

5.      Teori yang mendukung pemungutan pajak

a.       Teori Asuransi

Negara berkewajiban melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Seperti halnya dalam perjanjian asuransi, untuk melindungi orang dan kepentingan tersebut diperlukan pembayaran premi. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

b.      Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.

c.       Teori Daya Pikul

Pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing-masing orang, karena besarnya beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya.

d.      Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pajak merupakan suatu kewajiban.

e.       Teori Gaya Beli

Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, melainkan hanya melihat pada efeknya dan memandang efek yang baik itu sebagai keadilannya. Penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak.

 

6.      Sistem Pemungutan Pajak

Ada tiga sistem pemungutan pajak yaitu:

a.       Official Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan yang memberika wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya:

·         Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus

·         Wajib pajak bersifat pasif

·         Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus

b.      Self Assessment System, adalah suatu sistem pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya:

·         Wewenang menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri

·         Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak terutang

·         Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

c.       With Holding System, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

 

7.      Tarif Pajak

Ada 4 macam tarif pajak yaitu:

a.       Tarif sebanding/ Proporsional, tarif yang berupa presentase tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh: PPN (dikenakan 10% untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean)

b.      Tarif tetap, tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang tetap. Contoh: Bea Materai

c.       Tarif progresif, persentase tarif yang digunakan smakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh:  tarif pajak yang dikenakan untuk PPH

d.      Tarif degresif, presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikanai pajak semakin besar.

 

8.      Jenis-jenis pajak

a.       Berdasarkan pihak yang menanggung dibedakan menjadi 2:

·         Pajak langsung, pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)

·         Pajak tidak langsung, pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pajak jenis ini bisa dilimpahkan oleh penjual kepada pembeli.

b.      Berdasarkan pihak yang memungutnya pajak dibedakan menjadi 2:

·         Pajak Pusat (Pajak Negara), Pajak yang wewenang pemungutnya adalah pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: PPh, PPN, PPnBM

·         Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerntah daerah tersebut. Pajak daerah dibagi menjadi 2:

ü  Pajak Provinsi yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I (Provinsi). Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

ü  Pajak kabupaten/kota yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/kota). Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

c.       Berdasarkan sifatnya pajak dibedakan menjadi 2:

·         Pajak Subyektif (pajak yang bersifat perorangan) yaitu, pajak dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin, atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Contoh: PPh (dalam perhitungan PPh kondisi wajib pajak mempengaruhi jumlah PTKP nya.

·         Pajak Obyektif (Pajak yang bersifat kebendaan) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifst obyek pajak saja, tanpa memperhatikan keadssn atau kondisi diri wajib pajak. Contoh : Bea Materai (dipungut apabila objek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikakan pajak, tanpa meloihat kondisi dari wajib pajak), PPN (dalam pengenaannya juga tidak melihat bagaimana kondisi wajib pajak tetapi tergantung pada objek pajak tersebut)

 

9.      Pungutan lain selain Pajak, disamping pajak ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:

a.       Bea Materai, pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau benda lain

b.      Bea masuk dan Bea Keluar, Bea Masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/ nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea Keluar adalah pengutan atas barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan masing-masing golongan barang.

c.       Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain

d.      Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar: jalan tol, pasar, parkir, dan lain-lain

e.       Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atas fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.





sumber:

resmi, Siti. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...