MENU

Halaman

Jumat, Oktober 29, 2021

Prosedur dan Aturan yang Berkaitan dengan Industri Jasa Keuangan

 



a.      Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

b.      Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

c.       Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK antara lain :

a)    Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b)   Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;

c)    Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

d.      Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

a)     Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;

b)     Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;

c)     Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

 

Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

a)        Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:

1)           Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;

2)           Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

3)           Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;

4)           Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b)        Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

1)        Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

2)        Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

3)        Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

4)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

5)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;

6)        Menetapkan struktur    organisasi     dan    infrastruktur,    serta    mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;

7)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c)         Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

1)       Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

2)       Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

3)       Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

4)       Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;

5)       Melakukan penunjukan pengelola statuter;

6)       Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

7)       Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

8)       Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

 

e.       Asas Otoritas Jasa Keuangan

Dalam    menjalankan    tugas    dan    wewenangnya    Otoritas    Jasa    Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

a)        Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b)        Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;

c)        Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;

d)        Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

e)        Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f)         Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan

g)        Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

f.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

a)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan.

b)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

c)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (Nomor 7/PJOK.05/2014)

d)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan usaha Lembaga Penjaminan (Nomor 6/PJOK.05/2014)

e)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan (Nomor 05/PJOK.05/2014)

f)         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Nomor 2/PJOK.05/2014)

g)        Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Tata Cara penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Nomor 4/PJOK.04/2014)

h)        Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Nomor 3/POJK.02/2014)

i)         Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

j)         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Nomor 4/PJOK.05/2013)

k)        Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IKNB (Nomor 4/PJOK.05/2013)

l)         Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Nomor 5/PJOK.05/2013)

m)     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

n)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Lain.

o)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

 

Standar Pelaporan

Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...