MENU

Halaman

Jumat, Oktober 29, 2021

Industri Jasa Keuangan

 



Industri Jasa Keuangan

1.        Pengertian Industri Jasa

Industri jasa adalah sektor bisnis yang memfokuskan pada usaha jasa pelayanan di mana yang diperdagangkan tidak ada wujud fisiknya, oleh karena yang diperdagangkan adalah jasa pelayanannya.

Menurut Kotler (2000:428), jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip tidak berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Sedangkan, menurut Zeithaml dan Bitner dalam Hurriyati (2005:28), jasa pada dasarnya adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud (intangible) bagi pembeli pertamanya.

Menurut Kotler dan Armstrong (2012) terdapat empat karakteristik jasa yang dapat diidentifikasikan sebagai berikut :

a.         Tidak berwujud (intangibility), yaitu jasa tidak dapat diihat, dirasa, dicium, didengar atau diraba sebelum dibeli dan dikonsumsi.

b.        Tidak dapat dipisahkan (inseparability), dimana barang biasanya diproduksi, kemudian dijual, lalu dikonsumsi. Sedangkan jasa umumnya dijual terlebih dahulu, baru kemudian diproduksi dan dikonsumsi pada waktu dan tempat yang sama.

c.         Keberagaman (variability), yaitu jasa memiliki banyak variasi bentuk, kualitas dan jenis tergantung pada siapa, kapan dan dimana jasa tersebut diproduksi dan dikonsumsi.

d.        Tidak tahan lama (perishability),yaitu jasa tidak tahan lama dan tidak dapat disimpan. Contohnya kursi pesawat yang kosong tidak dapat disimpan manfaatnya untuk penerbangan berikutnya. Jadi manfaat dari kursi pesawat yang kosong itu akan hilang jika tidak dipakai pada saat itu.

Adrian Payne mengatakan bahwa perusahaan jasa merupakan aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangible yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.

 

2.        Pengertian Industri Jasa Keuangan

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana bank, perusahaan investasi, perusahaan


asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen dan sekuritas. Menurut DFID (Departemen For International Develogen) sektor keuangan adalah seluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal dan informal di dalam perekonomian yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis, dan lembaga-lembaga   keuangan   lainnya.   Industri   jasa   keuangan meliputi segala hal mengenai perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions , lembaga keuangan mikro, dan pemberian pinjaman (money leander). Lembaga khusus yang bertugas mengatur lembaga keuangan dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ciri-ciri entitas yang termasuk dalam sektor jasa keuangan adalah :

a.         Aktiva di neracanya mayoritas terdiri dari kas, piutang, dan aset tetap.

b.        Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri/investasi yang tidak memiliki bunga tinggi.

c.         Aktivitasnya lebih ke arah investasi.

d.        Tidak memproduksi suatu barang.

e.         Tidak memiliki persediaan bahan baku.

f.          Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai.

 Entitas dalam Sektor Industri Jasa Keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

1.        Lembaga Keuangan Bank

Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, tabungan dan desposito, dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit, serta menyediakan jasa-jasa lainnya seperti jasa transfer, kliring, inkaso, bank garansi, cek wisata, letter of credit, safe deposit box, dan sebagainya.

Jenis-jenis bank dikelompokkan sebagai berikut :

a.        Jenis bank berdasarkan fungsinya

1)        Bank Sentral

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Tugas pokok Bank Sentral :

a)        Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,

b)        Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,

c)        Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia

2)        Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas pokok bank umum :

a)        Menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan giro, simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b)        Memberikan pinjaman atau kredit

c)        Memberikan jasa-jasa layanan perbankan lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dan lainnya.

Contoh bank umum : Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia, Bank Niaga.

3)        Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tugas Bank Perkreditan Rakyat :

a)        Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

b)        Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c)        Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.

d)        Menempatkn dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

BPR dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

a)        Menerima simpanan dalam bentuk giro.

b)        Melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring dan inkaso.

c)        Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayaran ke luar negeri.

d)        Melakukan usaha asuransi.

e)        Melakukan usaha penyertaan modal.

b.        Jenis bank berdasarkan kepemilikannya

1)        Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BRI, Bank Mandiri, BNI

2)        Bank Milik Swasta Nasional

Bank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh: Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Duta

3)        Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh : Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)

4)        Bank Milik Campuran

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh : Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia

5)        Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing. Contoh : City Bank

c.         Jenis bank berdasarkan statusnya

1)        Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.

2)        Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat memberikan jasa yang berhubungan dengan mata uang asing        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...