MENU

Halaman

Tampilkan postingan dengan label MATERI PELAJARAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MATERI PELAJARAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 08, 2021

Pedoman, Prosedur dan Aturan Kerja


 

A.    Pedoman Kerja

Pedoman kerja adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja juga meruapakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Dalam suatu instansi, peodman kerja sangat penting karena akan menentukan dan menjadi pedoman oleh perusahaan tersebut sebagai pedoman untuk bekerja.

Berikut tujuan dari pedoman kerja antara lain sebagai berikut:

1.    Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.

2.    Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari pertugas/pegawai terkait.

3.    Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas atau pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya.

4.    Untuk menghindari kegagalan, kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi.

5.    Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja.

6.    Sebagai dasar hukum jika terjadi penyimpangan.

7.    Mengarahkan petugas atau pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja.

8.    Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.

B.     Prosedur Kerja

Dalam menjalankan operasional perusahaan, peran pegawai memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan.Oleh karena itu diperlukan standar prosedur kerja atau dikenal dengan Standar Operating Procedure (SOP) sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan operasional perusahaan.

Prosedur kerja adalah suatu rangkaian dari tata kerja yang saling berhubungan satu dengan yang lain dimana terlihat adanya suatu urutan tahap demi tahap dan jalan yang harus ditempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas. Tata kerja adalah suatu cara dalam pelaksanaan suatu tugas atau pekerjaan dengan mengingat segi-segi tujuan, peralatan, fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang dan biaya yang tersedia seefisien mungkin.

C.    Aturan kerja

Sistem kerja yang baik membantu terbentuknya tata kerja yang baik. Sebuah sistem mengandaikan adanya kesinambungan dan sinergi antara aturan, tugas yang dilaksanakan, pelaksanaan aturan dan output yang dihasilkan dan sistem kerja selalu terbuka pada hal-hal baru dan perubahan. Perusahaan yang baik selalu memerlukan perangkat, aturan dan tata kelola yang baik agar menghasilkan sesuatu yang baik pula.

Tujuan suatu kantor atau perusahaan dituangkan dalam visi dan misi. Visi sebagai konsep ideal yang dijabarkan ke dalam misinya sebagai penerapan langkah atau sinergi yang baik. Karena itu tata kelola perusahaan harus memenuhi prinsip-prinsip mendasar yang perlu dijalankan secara benar dan perlu dikembangkan kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan top managemen sehingga memberikan banyak manfaat termasuk sebagai stakeholder.

 


 

 


 

Pengelompokan Industri

 



A.       Industri

1.        Pengertian Industri

Secara umum, pengertian industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

2.        Jenis-jenis Industri

Industri dapat dibedakan menjadi beberapa jenis seperti berikut.

a.        Jenis industri berdasarkan tempat bahan baku

1)        Industri ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam sekitar. Contoh : industri pertambangan, industri perikanan air laut, industri kehutanan, dan lainnya.

2)        Industri non-ekstrak tif, yaitu industri yang bahan bakunya    didapat dari tempat lain selain alam sekitar. Contoh : industri kayu lapis, industri kain, dan

lain-lainnya.

3)        Industri fasilitatif, yaitu industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumen. Contoh: asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lainnya.

b.        Jenis industri berdasarkan besar kecil modal

1)        Industri padat modal, yaitu industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.

2)        Industri padat karya, yaitu industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.


c.         Jenis industri berdasarkan jumlah tenaga kerja.

1)          Industri rumah tangga, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah antara 1- 4 orang.

2)          Industri kecil, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah antara 5-19 orang.

3)          Industri sedang atau menengah, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah 20-99 orang.

4)             Industri besar, yaitu industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya berjumlah 100 orang atau lebih.

d.        Jenis industri berdasarkan pemilihan lokasi.

1)        Industri yang berorientasi atau menitik beratkan pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri ini didirikan dekat dengan konsumen potensial berada. Semakin dekat dengan konsumen akan semakin menjadi lebih baik.

2)        Industri yang berorientasi atau menitik beratkan pada tenaga kerja (man power oriented industry), yaitu industri yang lokasinya di pusat pemukiman penduduk karena biasanya industri jenis tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai.

3)        Industri yang berorientasi atau menitik beratkan pada bahan baku (supply oriented industry), yaitu jenis industri yang lokasinya dekat dengan sumber bahan baku.

e.         Jenis industri berdasarkan produk yang dihasilkan

1)        Industri primer, yaitu industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.

2)        Industri sekunder, yaitu industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya adalah permintalan benang sutra, komponen elektronik dan sebagainya.

   3)    Industri tersier, adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contohnya seperti telekomunikasi, transportasi, industri jasa keuangan, dan sebagainya.

 


 

 

C.      

Senin, Februari 22, 2021

Produksi sebagai kegiatan ekonomi



1. Pengertian produksi
Dalam pengertian sehari-hari, produksi sering diartikan sebagai tindakan menghasilkan barang-barang. Produksi berkaitan dengan pabrik. 
Dalam ilmu ekonomi, kegiatan produksi tidak hanya sekedar menghasilkan barang-barang, tetapi jauh lebih luas. Misalnya menggali batu tambang juga termasuk kegiatan produksi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kegiatan produksi adalah kegiatan menambah faedah (kegunaan) suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
Ada dua macam jenis produksi yaitu:
a. Produksi barang (kegiatan produksi yang menghasilkan barang)
b. Produksi jasa (kegiatan produksi yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan)

2. Tujuan kegiatan produksi
Tujuan kegiatan produksi secara umum adalah untuk  memenuhi kebutuhan manusia agar mencapai kemakmuran. Bagi pihak produsen, tujuan produksi adalah untuk meningkatkan keuntungan serta menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

3. Faktor-faktor produksi
Faktor produksi adalah, segala sesuatu yang dibutuhkan untuk memproduksi barang dan jasa. Faktor produksi terdiri dari:
a. Faktor produksi alam (natural resources) yaitu semua kekayaan alam yang dapat digunakan untuk proses produksi. Yang termasuk dalam faktor produksi alam meliputi: SDA dari tanah, air, udara, sinar matahari, dan hasil dari perut bumi (tambang).

b. Faktor produksi tenaga kerja (labour)
Yaitu, faktor produksi yang berupa SDM (Sumber Daya Manusia).

c. Faktor produksi keahlian (skill) atau  kewirausahaan (enterpreneurship)
Faktor ini sangat penting dalam menentukan maksimal atau tidak suatu proses produksi. Faktor ini berperan dalam mengoordinasikan atau mengarahkan faktor produksi lainnya agar dapat meningkat.

d. Faktor produksi modal (capital)
Yaitu, segala penunjang dalam mempercepat atau menambah kemampuan dalam memproduksi.

Kamis, Februari 11, 2021

SISTEM PEMBAYARAN PEMERINTAH

 

Dalam anggaran pemerintah belanja merupakan hal penting, belanja akan membebani anggaran setelah barang atau jasa diterima.

1.      Pengertian Belanja Daerah

Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana. Belanja daerah merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran. Dan tidak akan diperoleh kembali pembayaran.

2.      Macam-macam Belanja Negara

Belanja negara meliputi hal-hal berikut:

a.       Belanja Pegawai (kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara dan pensiunan)

b.      Belanja Barang (pengeluaran untuk pembelian barang dan atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang/ jasa yang dipasarkan maupun yang tidak di pasarkan serta pengadaan barang yang dimaksud untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat) Belanja barang diperlukan untuk:

·         Belanja barang operasional (pembelian barang yang habis pakai untuk kegiatan sehari-hari pemerintahan)

·         Belanja Non operasional (pembelian barang/jasa yang habis pakai yang digunakan berkaitan dengan stategi pencapaian target)

·         Belanja barang Badan Layanan Umum (pengeluaran anggaran operasional BLU)

·         Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain

c.       Belanja Modal (pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan atau menambah nilai aset tetap/ aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi)

d.      Belanja bunga utang (pembayaran kewajiban atas penggnaan pokok, baik utang dalam negeri maupaun luar negeri)

e.       Belanja Subsidi (Alokasi anggran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga untuk memproduksi, menjual, mngekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak). Belanja subsidi terdiri dari : belanja Energi, Non energi dan hibah.

f.        Belanja bantuan sosial (transfer uang atau barang yang diberikan oleh pemerintah pusat/ daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial)

g.      Belanja lain-lain

 

 

 

3.      Kebijakan belanja daerah dan manajemen belanja daerah

Kebijakan belanja berkaitan dengan penentuan apa yang akan dilakukan yang berimplikasi pada kebutuhan pengeluaran atau belanja. Sedangkan manajemen belanja berkaitan dengan bagaimana melaksanakan anggaran untuk membiayai aktivitas secara ekonomis, efisien dan efektif.

a.       Kebijakan belanja daerah

Kebijakan daerah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yaitu: kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Arah kebijakan anggran dipengaruhi oleh kebiajkan ekonomi yang diambil pemrintah daerah namun memiliki kunci tujuan : 1) Pertumbuhan ekonomi, 2) Pererataan ekonomi, 3) stabilitas ekonomi.

b.      Manajemen Belanja Daerah

Manajemen belanja daerah memiliki 3 tujuan pokok yang hendah dicapai yaitu: 1) menjamin dilakukannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, 2) dilakukannya alokasi anggaran sesuai dengan kebijakan dan prioritas, 3) menjamin efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran. Manajemen belanja mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran keadilan anggran serta efisiensi dan efektivitas anggaran.

Dalam segi disiplin anggaran, anggaran belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi, jadi diusahakan yang terealisasi tidak melebihi yang dianggarkan. Dalam prinsip keadilan, pemerataan belanja khususnya dalam pemberian pelayanan umum harus dialokasikan secara adil dan merata.

Menurut pengalaman pengelolaan keuangan pemerintah dalm program efisiensi sering mengalami hambatan karena beberapa alasan yaitu:

·         Pengeluaran tidak berorientasi pada kepentingan publik

·         Pengeluaran tidak berorientasi pada kinerja

·         Pengeluaran berorientasi jangka pendek

·         Pemerintah daerah tidak proaktif dan hanya bersifat reaktif

·         Tidak adanya pengetahuan yang memadai mengenai sifat-sifat biaya.

Selasa, Februari 09, 2021

Dokumen Administrasi Untuk Usaha

 

A.    Dokumen Administrasi Surat Untuk Usaha

Administrasi dokumen dalam bentuk surat perlu dipelajari, terutama surat yang menyangkut kegiatan sebuah usaha. Dalam operasional sebuah usaha tentu pasti akan ada surat masuk ataupun surat keluar. Surat sendiri memiliki fungsi penting sebagai salah satu media komunikasi tertulis yang menyampaikan informasi dari pihak satu kepada pihak lainnya. Selain itu surat juga berfungsi sebagai alat pengingat serta bukti tertulis yang dapat dijadikan sebagai nilai historis. Berikut ini adalah jenis surat-surat niaga:

1)      Surat perkenalan (surat niaga yang menjadi media promosi untuk memperkenalkan hasil produk usaha.

2)      Surat penawaran (merupakan surat yang diterbitkan untu menawarkan barang yang dijual)

3)      Surat permintaan penawaran (merupakan surat yang dikirim oleh calon pembeli yang diajukan kepada penjual untu meminta penjual menawarkan produknya)

4)      Surat pesanan (surat yang diterbitkan oleh pembeli kepada penjual untu keperluan memesan atau meminta barang atau jasa yang hendak dibeli, bisa juga dilakukan oleh penjual terhadap pemasoknya)

5)      Surat konfirmasi pesanan (merupakan surat tanggapan atas surat pesanan, surat ini dikirimkan oleh penjual kepada pembeli atas pesanannya yang berisi detail barang pesanan dll)

6)      Surat pemberitahuan pengiriman (surat yang berisi pemberitahuan penjual kepada pembeli bahwa barang yang telah disepakati telah siap dikirim)

7)      Surat pengaduan (surat yang berisi komplain pembeli terhadap penjual apabila ada ketidak sesuaian barang)

8)      Surat penagihan (surat yang dibuat untuk menagih utang yang telah jatuh tempo)

 

B.     Dokumen Administrasi Laporan untuk Usaha

Laporan adalah suatu bentuk penyampaian informasi, data atau berita baik secara lisan maupun tertulis. Laoran sendiri berfungsi untuk bahan pertanggung jawaban, alat menyampaikan informasi serta bisa juga sebagai alat pengawasan dan penilaian terhadap sebuah usaha. Berikut ini adalah jenis-jenis laporan:

1)      Berdasarkan waktu :

·         Laporan berkal/ periodik (laporan yang dibuat secara rutin)

·         Laporan insidental (laporan yang dibuat apabila ada kejadian insidental)

2)      Berdasarkan bentuk:

·         Laporan berbentuk surat

·         Laporan berbentuk naskah

·         Laporan berbentuk memo

3)      Berdasarkan penyampaikan

·         Laporan lisan

·         Laporan tertulis

·         Laporan visual

4)      Berdasarkan sifat

·         Laporan biasa (laporan yang isinya umum)

·         Laporan penting (laporan yang berisi informasi penting dan rahasia)

5)      Berdasarkan isinya

·         Laporan informatif (laporan yang hanya berisi informasi)

·         Laporan rekomendasi (berisi penilaian sekilas tanpa adanya pembahasana lebih lanjut)

·         Laporan analisis (laporan yang berisi analisa secara mendalam)

·         Laporan kelayakan (laporan yang berisi tentang hasil penentuan kelayakan atau pemilihan mana yang terbaik)

·         Laporan pertanggungjawaban (laporan berisi pertanggungjawaban tugas seseorang atau kelompok atas tugas yang dilakukannya).

Selasa, Februari 02, 2021

JENIS-JENIS LAPORAN KEUANGAN DESA dan PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

 1.      LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA

Laporan ini memuat anggaran dan realisasi selama periode pelaporan serta menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai anggaran yang telah ditetapkan.

Unsur-unsur yang ada pada laporan realisasi anggaran adalah:

  • a.       Pendapatan desa, meliputi (pendapatan asli desa, pendapatan transfer, pendapatan lain-lain)
  • b.      Belanja desa, meliputi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja tak terduga)
  • c.       Surplus/defisit
  • d.      Pembiayaan (penerimaan dan pengeluran pembiayaan)
  • e.       Selisih lebih/ selisih kurang pembiayaan anggaran desa
  • f.        Informasi kas

 

2.      LAPORAN NERACA (KEKAYAAN MILIK DESA)

Memberikan informasi mengenai aset (kekayaan) dan kewajiban entitas pemerintah desa pada tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Tujuannya untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan desa dalam menyelenggarakan kegiatan. Disajikan secara komparatif. Pos-pos yang disajikan antara lain:

a.       Aset

·         Kas

·         Piutang

·         Persediaan

·         Investasi

·         Aset tetap

·         Aset lainnya

b.      Kewajiban

c.       Ekuitas

 

3.      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Isi laporan ini berisi semua informasi penting baik yang telah tersaji dalam neraca dan LRA maupun yang tidak tersaji. Biasanya berisi tentang:

  • ·         Informasi umum tentang entitas pemerintah desa
  • ·         Informasi tentang geografis dan kondisi umum desa, potensi sumber pendapatan masyarakat
  • ·         Ikhtisar pencapaian target keuangan selama satu tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian realisasi pendapatan dan belanja
  • ·         Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada LRA atau Neraca
  • ·         Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar

 

4.      LAPORAN PROGRAM PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH YANG MASUK KE DESA

Laporan ini berisi tentang program pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah yang masuk ke desa. Dalam laporan ini dijelaskan program yang sudah terlaksana maupun yang belum terlaksana.

 

 

 

 

 

 

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

A.    GAMBARAN UMUM PERENCANAAN DESA

Perencanaan pembangunan adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Bdan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Perencanaan pembangunan desa meliputi tiga bidang yaitu: (1) perencanaan pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintah desa, (2) bidang pembangunan desa, (3) bidang pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan peraturan desa yaitu meliputi:

  • ·         Rencana Pembangunan Desa Jangka Menengah (RPJM) perencanaan pembangunan desa dengan jangka waktu 6 (enam) tahun
  • ·         Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan perencanaan desa jangka pendek (1 tahun) yang meliputi penjabaran dari RPJM.

 

Perencanaan desa harus disusun dan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.

 

B.     RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA)

RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi 3 bidang pembangunan desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilantik kepala desa. Kepala desa menyusun RPJM dengan mengikutsertakan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan unsur objektif desa dan prioritas program. Berikut ini adalah tahapan penyusnan RPJM.





Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...