1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA
Laporan
ini memuat anggaran dan realisasi selama periode pelaporan serta menyediakan
informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan
sesuai anggaran yang telah ditetapkan.
Unsur-unsur
yang ada pada laporan realisasi anggaran adalah:
- a. Pendapatan
desa, meliputi (pendapatan asli desa, pendapatan transfer, pendapatan
lain-lain)
- b. Belanja
desa, meliputi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal,
belanja tak terduga)
- c. Surplus/defisit
- d. Pembiayaan
(penerimaan dan pengeluran pembiayaan)
- e. Selisih
lebih/ selisih kurang pembiayaan anggaran desa
- f.
Informasi kas
2.
LAPORAN NERACA (KEKAYAAN MILIK DESA)
Memberikan
informasi mengenai aset (kekayaan) dan kewajiban entitas pemerintah desa pada
tanggal pelaporan dan perubahan kekayaan selama periode berjalan. Tujuannya untuk
melakukan penilaian terhadap kemampuan desa dalam menyelenggarakan kegiatan. Disajikan
secara komparatif. Pos-pos yang disajikan antara lain:
a. Aset
·
Kas
·
Piutang
·
Persediaan
·
Investasi
·
Aset tetap
·
Aset lainnya
b. Kewajiban
c. Ekuitas
3.
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Isi
laporan ini berisi semua informasi penting baik yang telah tersaji dalam neraca
dan LRA maupun yang tidak tersaji. Biasanya berisi tentang:
- ·
Informasi umum tentang entitas pemerintah
desa
- ·
Informasi tentang geografis dan kondisi
umum desa, potensi sumber pendapatan masyarakat
- ·
Ikhtisar pencapaian target keuangan selama
satu tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam
pencapaian realisasi pendapatan dan belanja
- ·
Rincian dan penjelasan masing-masing pos
yang disajikan pada LRA atau Neraca
- ·
Informasi lainnya yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar
4.
LAPORAN PROGRAM PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH YANG MASUK KE DESA
Laporan
ini berisi tentang program pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah yang
masuk ke desa. Dalam laporan ini dijelaskan program yang sudah terlaksana
maupun yang belum terlaksana.
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA
A.
GAMBARAN UMUM PERENCANAAN DESA
Perencanaan
pembangunan adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa dengan melibatkan Bdan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara
partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan desa.
Perencanaan
pembangunan desa meliputi tiga bidang yaitu: (1) perencanaan pembangunan desa
mencakup bidang penyelenggaraan pemerintah desa, (2) bidang pembangunan desa,
(3) bidang pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perencanaan
pembangunan desa disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan peraturan desa
yaitu meliputi:
- ·
Rencana Pembangunan Desa Jangka Menengah
(RPJM) perencanaan pembangunan desa dengan jangka waktu 6 (enam) tahun
- ·
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau
disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan perencanaan
desa jangka pendek (1 tahun) yang meliputi penjabaran dari RPJM.
Perencanaan
desa harus disusun dan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam
musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
B.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJM DESA)
RPJM
Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta
rencana kegiatan yang meliputi 3 bidang pembangunan desa. RPJM Desa ditetapkan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak dilantik kepala
desa. Kepala desa menyusun RPJM dengan mengikutsertakan unsur masyarakat dengan
mempertimbangkan unsur objektif desa dan prioritas program. Berikut ini adalah
tahapan penyusnan RPJM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar