MENU

Halaman

Minggu, November 08, 2020

Dasar-Dasar Perpajakan

Apa yang kalian ketahui tentang pajak? istilah tersebut sangat familiar di telinga kita. Pajak selalu ada disekitar kita, disadari ataupun tidak. Bahkan Sebagai Warga Negara Indonesia, kita sudah ditakdirkan untuk tidak dapat lepas dari yang namanya pajak. Bahkan ada istilah yang mengatakan, "Ada 2 hal yang tidak dapat dipisahkan dari kita sebagai manusia yaitu bayar zakat dan bayar pajak". Iya.. benar memang sedemikian penting pajak itu bagi Indonesia, karena salah satu sumber penerimaan terbesar Indonesia berasal dari pajak. Jadi mari kita pelajari lebih lanjut lagi tentang Pajak.

 

1.      Definisi pajak menurut beberapa ahlii:

a.       Menurut  Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negar berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak  mendapat jasa timbal yang langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

b.      S. I. Djajadiningrat mendefinisikan Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

c.       Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Jadi, dapat disimpulkan dengan bahasa sendiri, Pajak adalah iuran wajib rakyat pada negara yang tidak mendapat imbal balik secara langsung serta diatur dalam undang-undang, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. 


2.      Berdasarkan uraian definisi diatas dapat disimpulkan Unsur-unsur pajak terdiri antara lain:

a.       Pajak merupakan iuran dari rakyat untuk rakyat

b.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang ditetapkan

c.       Pajak tidak memberikan timbal balik secara langsung terhadap rakyat

d.      Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.

 

3.      Fungsi Pajak

Ada 2 fungsi utama pajak yaitu:

a.       Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara), pajak merupakan sumber penerimaan dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarn yang dilakukan oleh pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pembangunan

b.      Fungsi Regulated (Pengatur), pajak digunakan sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan.


4.      PembagianPajak hukum 

Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu:

a.       Hukum Pajak Materiil, berkaitan dengan norma-norma yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.

b.      Hukum Pajak Formil, merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara mewujudkan hukum materiil menjadi suau kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol pemerintah terhadap penyelenggaraan.

 

5.      Teori yang mendukung pemungutan pajak

a.       Teori Asuransi

Negara berkewajiban melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Seperti halnya dalam perjanjian asuransi, untuk melindungi orang dan kepentingan tersebut diperlukan pembayaran premi. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

b.      Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.

c.       Teori Daya Pikul

Pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing-masing orang, karena besarnya beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya.

d.      Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pajak merupakan suatu kewajiban.

e.       Teori Gaya Beli

Teori ini tidak mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, melainkan hanya melihat pada efeknya dan memandang efek yang baik itu sebagai keadilannya. Penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak.

 

6.      Sistem Pemungutan Pajak

Ada tiga sistem pemungutan pajak yaitu:

a.       Official Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan yang memberika wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya:

·         Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus

·         Wajib pajak bersifat pasif

·         Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus

b.      Self Assessment System, adalah suatu sistem pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya:

·         Wewenang menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri

·         Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak terutang

·         Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

c.       With Holding System, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya: wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

 

7.      Tarif Pajak

Ada 4 macam tarif pajak yaitu:

a.       Tarif sebanding/ Proporsional, tarif yang berupa presentase tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh: PPN (dikenakan 10% untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean)

b.      Tarif tetap, tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang tetap. Contoh: Bea Materai

c.       Tarif progresif, persentase tarif yang digunakan smakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh:  tarif pajak yang dikenakan untuk PPH

d.      Tarif degresif, presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikanai pajak semakin besar.

 

8.      Jenis-jenis pajak

a.       Berdasarkan pihak yang menanggung dibedakan menjadi 2:

·         Pajak langsung, pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)

·         Pajak tidak langsung, pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pajak jenis ini bisa dilimpahkan oleh penjual kepada pembeli.

b.      Berdasarkan pihak yang memungutnya pajak dibedakan menjadi 2:

·         Pajak Pusat (Pajak Negara), Pajak yang wewenang pemungutnya adalah pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: PPh, PPN, PPnBM

·         Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerntah daerah tersebut. Pajak daerah dibagi menjadi 2:

ü  Pajak Provinsi yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I (Provinsi). Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

ü  Pajak kabupaten/kota yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/kota). Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

c.       Berdasarkan sifatnya pajak dibedakan menjadi 2:

·         Pajak Subyektif (pajak yang bersifat perorangan) yaitu, pajak dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin, atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Contoh: PPh (dalam perhitungan PPh kondisi wajib pajak mempengaruhi jumlah PTKP nya.

·         Pajak Obyektif (Pajak yang bersifat kebendaan) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifst obyek pajak saja, tanpa memperhatikan keadssn atau kondisi diri wajib pajak. Contoh : Bea Materai (dipungut apabila objek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikakan pajak, tanpa meloihat kondisi dari wajib pajak), PPN (dalam pengenaannya juga tidak melihat bagaimana kondisi wajib pajak tetapi tergantung pada objek pajak tersebut)

 

9.      Pungutan lain selain Pajak, disamping pajak ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:

a.       Bea Materai, pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau benda lain

b.      Bea masuk dan Bea Keluar, Bea Masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/ nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea Keluar adalah pengutan atas barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan masing-masing golongan barang.

c.       Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain

d.      Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar: jalan tol, pasar, parkir, dan lain-lain

e.       Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atas fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.





sumber:

resmi, Siti. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...