Apa yang kalian ketahui tentang pajak? istilah tersebut sangat familiar di telinga kita. Pajak selalu ada disekitar kita, disadari ataupun tidak. Bahkan Sebagai Warga Negara Indonesia, kita sudah ditakdirkan untuk tidak dapat lepas dari yang namanya pajak. Bahkan ada istilah yang mengatakan, "Ada 2 hal yang tidak dapat dipisahkan dari kita sebagai manusia yaitu bayar zakat dan bayar pajak". Iya.. benar memang sedemikian penting pajak itu bagi Indonesia, karena salah satu sumber penerimaan terbesar Indonesia berasal dari pajak. Jadi mari kita pelajari lebih lanjut lagi tentang Pajak.
1. Definisi
pajak menurut beberapa ahlii:
a. Menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, SH, Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negar berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa
timbal yang langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
b. S. I.
Djajadiningrat mendefinisikan Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke
kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang
ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal
balik dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
c. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadi, dapat disimpulkan dengan bahasa sendiri, Pajak adalah iuran wajib rakyat pada negara yang tidak mendapat imbal balik secara langsung serta diatur dalam undang-undang, untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
2. Berdasarkan
uraian definisi diatas dapat disimpulkan Unsur-unsur pajak terdiri antara lain:
a. Pajak
merupakan iuran dari rakyat untuk rakyat
b. Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang yang ditetapkan
c. Pajak
tidak memberikan timbal balik secara langsung terhadap rakyat
d. Pajak
digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
3.
Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi utama
pajak yaitu:
a. Fungsi
Budgetair (Sumber Keuangan Negara),
pajak merupakan sumber penerimaan dana pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarn yang dilakukan oleh pemerintah baik pengeluaran rutin
maupun pembangunan
b. Fungsi
Regulated (Pengatur), pajak digunakan
sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang
keuangan.
4.
PembagianPajak hukum
Hukum pajak dibagi
menjadi dua yaitu:
a. Hukum
Pajak Materiil, berkaitan dengan norma-norma yang menjelaskan keadaan,
perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus
dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.
b. Hukum
Pajak Formil, merupakan peraturan-peraturan mengenai berbagai cara mewujudkan
hukum materiil menjadi suau kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara
penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol pemerintah
terhadap penyelenggaraan.
5. Teori
yang mendukung pemungutan pajak
a. Teori
Asuransi
Negara berkewajiban
melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Seperti halnya
dalam perjanjian asuransi, untuk melindungi orang dan kepentingan tersebut
diperlukan pembayaran premi. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang
diibaratkan sebagai premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan
tersebut.
b. Teori
Kepentingan
Pembagian beban pajak
kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
c. Teori
Daya Pikul
Pajak harus dibayarkan
sesuai dengan daya pikul masing-masing orang, karena besarnya beban pajak untuk
semua orang harus sama beratnya.
d. Teori
Bakti
Dasar keadilan
pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga
negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pajak merupakan suatu
kewajiban.
e. Teori
Gaya Beli
Teori ini tidak
mempersoalkan asal mula negara memungut pajak, melainkan hanya melihat pada
efeknya dan memandang efek yang baik itu sebagai keadilannya. Penyelenggaraan
kepentingan masyarakat inilah yang dapat dianggap sebagai dasar keadilan
pemungutan pajak.
6.
Sistem
Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem
pemungutan pajak yaitu:
a. Official
Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan yang
memberika wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya:
·
Wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
·
Wajib pajak
bersifat pasif
·
Utang pajak
timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self Assessment
System, adalah suatu sistem pajak yang memberikan wewenang
kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya:
·
Wewenang
menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
·
Wajib pajak
aktif, mulai dari menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri pajak
terutang
·
Fiskus tidak
ikut campur dan hanya mengawasi
c. With Holding
System, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang
bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya: wewenang menentukan
besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan
wajib pajak.
7.
Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak
yaitu:
a. Tarif
sebanding/ Proporsional, tarif yang berupa presentase tetap terhadap berapapun
jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional
terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contoh: PPN (dikenakan
10% untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean)
b. Tarif
tetap, tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang
dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang tetap. Contoh: Bea Materai
c. Tarif
progresif, persentase tarif yang digunakan smakin besar bila jumlah yang
dikenai pajak semakin besar. Contoh: tarif pajak yang dikenakan untuk PPH
d. Tarif
degresif, presentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang
dikanai pajak semakin besar.
8. Jenis-jenis
pajak
a. Berdasarkan
pihak yang menanggung dibedakan
menjadi 2:
·
Pajak langsung,
pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
·
Pajak tidak langsung,
pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
pajak jenis ini bisa dilimpahkan oleh penjual kepada pembeli.
b. Berdasarkan
pihak yang memungutnya pajak dibedakan
menjadi 2:
·
Pajak Pusat
(Pajak Negara), Pajak yang wewenang pemungutnya adalah pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: PPh, PPN, PPnBM
·
Pajak Daerah,
pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan
untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerntah daerah tersebut. Pajak
daerah dibagi menjadi 2:
ü Pajak
Provinsi yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I (Provinsi).
Contoh:
Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air, serta Pajak Pengambilan
dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ü Pajak
kabupaten/kota yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat II
(Kabupaten/kota). Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan), Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Berdasarkan
sifatnya pajak dibedakan menjadi 2:
·
Pajak Subyektif
(pajak yang bersifat perorangan) yaitu, pajak dalam pengenaannya memperhatikan
keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (status kawin, atau tidak kawin,
mempunyai tanggungan keluarga atau tidak). Contoh: PPh (dalam perhitungan PPh
kondisi wajib pajak mempengaruhi jumlah PTKP nya.
·
Pajak Obyektif
(Pajak yang bersifat kebendaan) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya
memperhatikan sifst obyek pajak saja, tanpa memperhatikan keadssn atau kondisi
diri wajib pajak. Contoh : Bea Materai (dipungut apabila objek pajak telah ada
dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikakan pajak, tanpa meloihat
kondisi dari wajib pajak), PPN (dalam pengenaannya juga tidak melihat bagaimana
kondisi wajib pajak tetapi tergantung pada objek pajak tersebut)
9. Pungutan
lain selain Pajak, disamping pajak ada beberapa pungutan lain yang serupa
dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak
yang dilakukan negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut antara lain:
a. Bea Materai,
pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai atau
benda lain
b. Bea masuk dan
Bea Keluar, Bea Masuk adalah pungutan atas barang-barang yang
dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/ nilai barang itu atau
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea Keluar adalah pengutan atas
barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah
ditentukan masing-masing golongan barang.
c. Cukai,
yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan
untuk masing-masing jenis barang. Contoh: tembakau, gula, bensin, minuman
keras, dan lain-lain
d. Retribusi,
yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang
diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar: jalan tol,
pasar, parkir, dan lain-lain
e. Iuran,
yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atas fasilitas yang
diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan
pembayar.
sumber:
resmi, Siti. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.