MENU

Halaman

Jumat, Oktober 29, 2021

Profesi-profesi yang ada dalam industri jasa keuangan

 



1.    Akuntan

Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas informasi dan independen atas laporan keuangan.

Posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan. Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer terlebih pemilik. Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan manajemen, akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik sedangkan akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern perusahaan atau manajemen.

2.    Internal Auditor

Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaida efektif, efisien dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan

3.    Akuntan Pajak

Dari segi namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan agar  pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku

4.    Akuntan Pemerintah

Akuntan yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah

5.    Akuntan Pendidik

Guru atau dosen adalah yang disebut akuntan pendidik, fungsinya pendidikan akuntansi untuk anak didik mereka, selain itu akuntan pendidik juga bisa melakukan penelitian tentang suatu isu atau permasalahan yang berkembang dalam dunia akuntansi.

6.    Akuntan Publik

Merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

7.      Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah orang   yang   berspesialisasi   dalam   hukum korporasi dalam menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. Konsultan Hukum, pada umumnya bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan hukum yang berkaitan dengan bidang usaha. Pekerjaan konsultan hukum, lebih banyak me-review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien.

Konsultan Hukum, memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang konsultan hukum haruslah memiliki pengetahuan mengenai aspek hukum kontrak, hukum pajak, akuntansi, hukum sekuritas, kebangkrutan, hak kekayaan intelektual, lisensi, hukum penetapan wilayah, dan hukum-hukum yang spesifik kepada kepentingan bisnis korporasi dimana mereka bekerja.

8.      Penilai

Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan jasa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut. Untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bidang pekerjaan utama dari profesi ini, yaitu penilian terhadap objek berupa aset pemerintah maupun perusahaan swasta.

9.      Notaris

Pihak yang membuat surat – menyurat atau yang membuat akta – akta yang bersifat hukum disebut dengan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Adapun tugas seorang notaris adalah sebagai berikut.

a)      Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.

b)      Membuat copy dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

c)      Melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya (legalisir).

d)      Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

e)      Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.

f)       Membuat akta risalah lelang.

g)       Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor.

Prosedur dan Aturan yang Berkaitan dengan Industri Jasa Keuangan

 



a.      Latar Belakang Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

b.      Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

c.       Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK antara lain :

a)    Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

b)   Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;

c)    Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

d.      Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

a)     Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;

b)     Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;

c)     Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

 

Adapun wewenang yang dimiliki OJK adalah sebagai berikut:

a)        Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:

1)           Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;

2)           Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

3)           Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;

4)           Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b)        Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

1)        Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

2)        Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

3)        Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

4)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

5)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;

6)        Menetapkan struktur    organisasi     dan    infrastruktur,    serta    mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;

7)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c)         Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

1)       Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

2)       Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

3)       Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

4)       Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;

5)       Melakukan penunjukan pengelola statuter;

6)       Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

7)       Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

8)       Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

 

e.       Asas Otoritas Jasa Keuangan

Dalam    menjalankan    tugas    dan    wewenangnya    Otoritas    Jasa    Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

a)        Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b)        Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;

c)        Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;

d)        Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

e)        Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f)         Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan

g)        Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

f.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

a)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan.

b)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

c)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan (Nomor 7/PJOK.05/2014)

d)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan usaha Lembaga Penjaminan (Nomor 6/PJOK.05/2014)

e)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan (Nomor 05/PJOK.05/2014)

f)         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (Nomor 2/PJOK.05/2014)

g)        Peraturan Otoritas Jasa keuangan tentang Tata Cara penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Nomor 4/PJOK.04/2014)

h)        Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (Nomor 3/POJK.02/2014)

i)         Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

j)         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Nomor 4/PJOK.05/2013)

k)        Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan IKNB (Nomor 4/PJOK.05/2013)

l)         Peraturan Otoritas jasa Keuangan tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( Nomor 5/PJOK.05/2013)

m)     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

n)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Lain.

o)        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

 

Standar Pelaporan

Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Review Drama : Happiness

  Detail Drama: Happiness Revised romanization: Happiness Hangul: 해피니스 Director: Ahn Gil-Ho Writer: Han Sang-Woon Network: tvN, TVING Episod...