1. PENGERTIAN
TENAGA KERJA
Tenaga kerja dapat
didefinisikan sebagai berikut:
a.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari atau masyarakat.
b.
Setiap orang laki-laki ataupun perempuan
yang berumur 15 tahun keatas yang sedang, dalam, dan/atau akan melakukan pekerjaan,
baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa tenaga kerja adalah, orang yang bekerja untuk menghasilkan
barang/atau jasa yang mendapatkan imbalan atas apa yang telah dilakukanya untuk
mencapai tujuan perusahaan tersebut.
Ada beberapa istilah
imbalan jasa untuk tenaga kerja yaitu:
·
Kompensasi: imbalan jasa yang diberikan
secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada karyawan atas
kontribusi tenaga kerjanya yang diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan.
·
Gaji: imbalan kerja yang diberikan secara
teratur setiap bulan dalam
jumlah pasti
·
Upah:
imbalan kerja yang diberikan kepada tenaga kerja yang biasanya diberikan secara
bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume outpun yang
dihasilkan.
2. JENIS-JENIS
TENAGA KERJA
Terdapat beberapa jenis tenaga kerja antara lain
sebagai berikut:
a.
Tenaga kerja asing: Warga Negara Asing
(WNA) pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia
b.
Tenaga kerja dibayar: tenaga kerja yang
terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai factor produksi, dan mendapatkan imbalan
atas pekerjaannya yang telah dilakukan.
c.
Tenaga kerja inti: tenaga kerja dengan
kecapakan organisatoris tertemtu dengan unsur keberhasilan yang tinggi
d.
Tenaga kerja kontrak: tenaga kerja yang
diusahakan untuk suatu kontraktor, dan biasanya tenaga kerja ini memiliki
perjanjian kerja
e.
Tenaga kerja terampil: tenaga kerja yang
memiliki kecakapan kerja dalam penggunaan upaya fisik untuk melakukan
pekerjaan.
f.
Tenaga kerja tidak dibayar: tenaga kerja
yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai factor produksi, tapi mereka
memperoleh imbalan bukan berupa kompensasi, gaji ataupun upah. Imbalan yang
mereka terima dari keuntungan usahanya.
g.
Tenaga kerja tidak terampil: pekerja yang
menjalankan pekerjaannya berdasarkan instruksi serta tidak menggunakan
pertimbangan minimal selam bekerja.
3. PENGELOMPOKAN
TENAGA KERJA
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menurut kriteria-kriteria
tertentu. Berikut ini beberap pengelompokan tenaga kerja menurut beberapa
kriteria:
a.
Tenaga kerja berdasarkan kecakapan
Tenaga kerja berdasrkan
kecakapan atau keahliannya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
·
Tenaga kerja eksekutif (tenaga kerja dalam
golongan ini mempunyai tugas mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi
manajemen)
·
Tenaga kerja operatif (tenaga kerja dalam
kelompok ini merupakan tenaga kerja terampil yang menguasai bidang
pekerjaannya, sehingga tuga yang dibebankan kepadanya dapat dilakukan dengan
baik).
b.
Tenaga kerja berdasarkan fungsi pokok
dalam organisasi
Tenaga
kerja kategori ini dapat dibedakan menjadi tiga kelompok tenaga kerja yaitu:
·
Tenaga kerja bagian produksi (tenaga kerja
yang terlibat langsung dalam proses produksi. Imbalan jasa untuk tenaga kerja
ini dibebankan pada produk yang dihasilkan).
·
Tenaga kerja bagian pemasaran (tenaga
kerja yang berhubungan dengan usaha memperoleh dan melayani pesanan pelanggan)
·
Tenaga kerja bagian administrasi dan umum
(tenaga kerja ini meli[uti bagian akuntan, personalia, dan sekretaris, yang
tugas utamnya terkait pada kegiatan administrasi perusahaan).
c.
Tenaga kerja menurut departemen
Departemen
merupakan bagian-bagian yang ada pada perusahaan yang dibedakan sesuai tugasnya
masing-masing.misalkan departemen produksi berarti bagian perusahaan yang
kegiatannya mengolah atau memproduksi barang. Tenaga kerja menurut departemen
dibedakan sesuai banyaknya departemen yang ada dalm perusahaan tersebut. Biasanya
departemen meliputi:
·
Departemen produksi
·
Departemen non produksi (masih memiliki
cabang-cabang lain)
d.
Tenaga kerja menurut jenis pekerjaan
Menurut
jenis pekerjaannya tenaga kerja dibedakan menjadi:
·
Operator (tenaga kerja yang tugasnya
mengoperasikan mesin)
·
Mandor/ supervisor (tenaga kerja ini
memiliki wewenang mengawasi tenaga kerja produksi)
·
Pemeriksa kualitas barang/ quality
control (tenaga kerja ini tugasnya adalah memastikan barang yang sudah jadi
sesuai dengan standar kualitas yang dimiliki perusahaan)
e.
Tenaga kerja menurut hubungan dengan
produk
Tenaga
kerja berdasarkan hubungannya dengan produk dibedakan menjadi 2 kelompok yaitu
sebagai berikut:
·
Tenaga kerja langsung (tenaga kerja yang
ikut serta secara langsung pada proses produksi, sehingga jasanya dapat
dihitung/identifikasi secara langsung pada produk)
·
Tenaga kerja tidak langsung (tenaga kerja
yang tidak terlibat langung dalam proses produksi barang, sehingga outpunya
atau jasanya tidak dapat diidentifikasi langsung pada produk)
4. SISTEM
PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN
Dalam perusahaan manufaktur, seluruh
biaya yang dikeluarkan untuk memberikan atau membalas jada tenaga kerja
dibebankan pada biaya tenaga kerja. Untuk perhitungan biaya tenaga kerja sudah dijelaskan
diawal, bahwa pemberian imbalan tenaga kerja dapat berupa gaji maupun upah. Beriku
itu ada tiga sistem penggajian dan pengupahan yaitu:
a.
Sistem skala tunggal yaitu
system penggajian dan pengupahan yang memberikan gaji yang sama kepada
karyawannya yang berpangkat sama, dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat
pekerjaannya serta tanggung jawab yang dipikulnya.
b.
Sistem skala ganda yaitu
sistem
penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja dibedakan pada pangkat,
tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaannya serta tanggung jawab yang
dipikulnya.
c.
System skala gabungan yaitu
sistem
penggajiakan mengenal istilah gaji pokok dan ada juga istilah gaji lembur
atautunjangan-tunjangan. Dalam sistem penggajian skala gabungan gaji pokok
ditetapkan untuk karyawan yang berpangkat sama dan selain itu ada tunjangan
atau tambahan tersendiri untuk karyawan yang memikul pekerjaan dan tanggung
jawab lebih berat.
Hal
yang perlu digaris bawahi, penggunaan sistem penggajian disetiap perusahaan tidak
semua sama, karena masing-masing jenis perusahaan memiliki peraturannya
tersendiri. Namun untuk menghindari adanya tindak semena-mena pada karyawan
pemerintah memberikan istilah UMR atau Upah Minimum Regional untuk melindungi
hak karyawan terutama karyawan tingkat produksi. Selain itu pemerintah sudah
memberikan peraturan-peraturan terkait penggajian dlam peraturan perundang-undangan
yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang tidak boleh
ditentang oleh perusahaan.
Berikut
adalah bagian yang bertugas dan prosedur
yang harus dilewati dalam penggajian dan pengupahan:
1) Bagian
personalia (bagian inni menyiapkan daftar gaji dan bukti pembayaran gaji
masing-masing rangksp 2) untuk disampaikan kepada bagian umum
2) Bagian
umum (meneliti kebenaran daftar karyawan dan jumlah gaji serta perhitungan PPh
dan tercantum dalam daftar gaju dan bukti pembayaran) setelah disetujui
diserahkan ke kasir.
3) Kasir
(bertugas meneliti kembali jumlah angka-angka yang tertera pada daftar gaji dan
menyiapkan bukti kas keluar atau cek untuk disampaikan pada bagian keuangan)
4) Bagian
keuangan (melihat kecocokan jumlah dalam daftar gaji daengan nominal dalam
cek atau bukti kas keluar dan
menandatanganinya)
Setelah ditandatangani dokumen tersebut
harus didistribusikan seperti berikut:
·
Daftar gaji lembar 1 dan bukti kas keluar
lembar 1 diserahkan bagian akuntansi untuk dibukukan
·
Daftar gaji lembar 2 dan bukti pembayaran
lembar 1 dan 2 diserahkan ke bagian personalia. Bagian personalia membagikan
bukti pembayaran gaji lembar 1 kepada karyawan
·
Bukti kas keluar lembar 2 diserahkan kasir
unruk dicatat dapa daftar kas keluar.
5) Bagian
akuntansi (setelah diyakini kebenaran berkas gaji, bagian akuntansi melakukan
pencatatan transaksi pembayaran gaji).
Prosedur tersebut
dapat dilihat dalam bagan berikut:
1. DOKUMEN
DALAM PENGELOLAAN GAJI DAN UPAH
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam
pengelolaan gaji dan upah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a. Dokumen
pendukung perubahan gaji dan upah
Dokumen ini berisi surat-surat keputusan
yang bersangkutan dengan keryawan dan dikelurkan oleh bagian HRD (Human Resouce
Departemen). Misalnya dokumen pengangkatan karyawan, atau kontrak kerja karyawan.
b. Kartu
jam hadir
Kartu jam hadir merupakan dokumen yang digunakan oleh
bagian personalia untuk mencatat waktu kehadiran karyawan. Contoh Formatnya sebagai
berikut:
c. Catatan
kehadiran
Catatan kehadiran
merupakan catatan yangdigunakan untuk mencatat waktu kehadiran karyawan. Data ini
memuat informasi waktu kedatangan dan waktu selesai kerja karyawan.
d. Kartu
jam kerja
Kartu jam kerja merupakan dokumen untuk mencatat waktu
yang dibutuhkan oleh tenaga kerja kerja langsung pabrik atau tenaga kerja
produksi. Dokumen ini biasanya diisi oleh mandor. Berikut contoh formatnya:
Untuk perusahaan yang memproduksi barang atas dasar
pemesanan selain kartu jam kerja juga dilengkapi kartu tugas. Berikut contoh
formatnya:
KARTU TUGAS KARYAWAN
|
No.
pekerjaan : …………………………………………………
|
Departemen : ………………………………………………….
|
Tanggal : …………………………………………………
|
Nama : ………………………………………………….
|
Mulai : …………………………………………………
|
Tarif upah : ………………………………………………….
|
Berhenti : ………………………………………………..
|
(diisi urusan
gaji)
|
Total jam
kerja : ………………………………………………..
|
Total Rp _________________________
|
e. Daftar
gaji dan upah
Daftar gaji dan upah adalah ringkasan gaji dan upah
kotor tiap karyawan yang dikurangi potongan- potongan, utang, dan ditambah
dengan tunjangan-tunjangan yang diberikan untuk karyawan.
Sumber: Harti, Dwi. 2011. Modul Akuntansi 3A. Semarang: Erlangga